Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi kepada tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah diselenggarakan di jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, kepada antara di jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang yang menggarap pembunuhan kepada Salah satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) dalam 1991, dan jurit dan ibrahim dan secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana selama kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, dalam 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang di hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, sesudah menurun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal oleh petugas dengan mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim ingin diterbangkan pada palembang tengah jenazah suryadi mau dimakamkan dalam cilacap.

0 comments:

Post a Comment