keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta terhadap 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, dan tidak adil.
seorang terdakwa angka korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul jangka waktu jangka waktu 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis antara Satu tahun sampai 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
jangan hingga hukum di indonesia tebang ambil, katanya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, sebab tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut sudah dianggarkan selama 2004, dalam empat bulan.
Informasi Lainnya:
anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 tersebut juga baru menerima tunjangan dan sama dalam empat bulan, yakni september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan di 11 agustus 2004.
besaran tunjangan dan diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.
ternalem menyampaikan alasan jaksa dan tak memproses secara hukum pada 23 anggota dprd jangka waktu 1999-2004 karena alasan telah mengembalikan biaya terhadap negara, merupakan suatu kebohongan.
salah Satu dari 23 anggota dewan dan tidak terseret hukum tersebut tak diproses, meski baru mengembalikan uang pada 8 februari lalu, ujarnya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menungkapkan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito dibuat ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) ketika itu ikut terlibat.
bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada tuntutan hukum juga disebut ikut serta di korupsi, tutur dia ingin menjadi acuan untuk menindaklanjuti pengembangan angka korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu adalah terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Salah satu hingga 1,5 tahun. kami tentu hendak menindaklanjuti, tapi masih menunggu salinan, katanya.
ia menyatakan dalam perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 orang tersebut telah tak ikut dijadikan tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab langsung mengembalikan tepat waktu ketika merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, pada keuntungan ini 32 orang dan divonis di pengadilan tipikor sudah telah mengembalikan, tetapi sudah melampaui batas waktu dan ditetapkan, hingga diproses hukum, ujarnya.
sigit menyampaikan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tidak ikut ditetapkan untuk tersangka, karena kejaksaan belum menikmati niatnya.
mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. bila para terdakwa yang sudah diputus bersalah mengajukan banding, sudah pasti kejaksaan wajib mengikuti, ujarnya.
0 comments:
Post a Comment