menteri tenaga kerja dan tranmigrasi muhaimin iskandar menyambut bagus ditetapkannya tanggal 1 mei yang adalah hari solidaritas buruh international (may day) untuk hari libur nasional dengan presiden susilo bambang yudhoyono serta harapkan agar pengusaha serta pekerja/buruh mampu memanfaatkannya.
kita sambut gembira keputusan presiden sby yang menetapkan 1 mei untuk hari libur nasional. ini merupakan kado kepada para pekerja/buruh dan tengah merayakan may day makanya nantinya pengusaha serta pekerja mampu memperingatinya melalui bagus, papar menakertrans pada keterangan pers pusat humas kemnakertrans di jakarta, rabu.
muhaimin mendampingi presiden yudhoyono pada kunjungan kerja ke pabrik pt maspion dan pt unilever pada jawa timur, rabu, dimana presiden pada depan para buruh mengumumkan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional.
seperti dikatakan presiden, dijadikannya mayday dibuat hari libur nasional bertujuan agar para buruh dapat merayakan may day dengan baik, tenang juga damai. presiden sby juga berharap para buruh bisa memanfaatkan momentum itu untuk berbagai model positif, papar muhaimin.
Informasi Lainnya:
indonesia menjadi negara kesembilan di asean yang menetapkan mayday dijadikan hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya indonesia juga brunei darussalam saja dan belum memutuskan may day dibuat hari libur.
sementara itu, selama rangka peringatan may day, muhaimin mengatakan secara umum perkembangan situasi ketenagakerjaan dalam indonesia terus mengalami perubahan secara signifikan ke arah yang lebih bagus misalnya dengan semakin meningkatnya upah minimum (um).
upah layak adalah penentu bermanfaat kepada kesejahteraan buruh. tapi hal ini mesti diimbangi melalui produktivitas pekerja makanya proses produksi perusahaan selalu berlangsung dan ancaman phk tak akan terjadi, papar muhaimin.
salah Satu upaya memperbaiki upah pekerja yang signifikan menakertrans telah menerbitkan peraturan menteri tenaga kerja juga transmigrasi ri no.13 tahun lalu mengenai komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian pemakaian hidup bagus dan merupakan penyempurnaan peraturan menteri tenaga kerja juga transmigrasi no.17/2005.
dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, kasus jenis pemakaian yang semula 46 bidang komponen kebutuhan hidup bisa (khl) ditambah merupakan 60 jenis komponen dan juga ada delapan jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas juga kuantitas khl dan Satu berubahnya bidang kebutuhan.
upaya lainnya disebut muhaimin adalah memberi usul menaikkan pendapatan tidak kena pajak (ptkp) dari rp1,32 juta perbulan adalah rp2 juta per bulan yang diterapkan mulai 1 januari 2013 kemarin.
kenaikan ptkp tersebut akan memperbaiki daya memakai pekerja/buruh yang mau mampu berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, kata muhaimin.
sedangkan agar menata pelaksanaan alih daya (outsourcing), kemnakertrans memasang peraturan menteri tenaga kerja (permenakertrans) no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan konsentari pada perusahaan lain.
dalam peraturan itu, perhatian yang mampu dialihdayakan cuma supaya lima jenis yaitu meliputi usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan terhadap pekerja/buruh (catering), upaya-upaya jasa pengaman, usaha jasa penunjang pada pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
dalam ajaran tersebut, perusahaan harus menjamin kehadiran jaminan kelangsungan bekerja dan garansi terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, thr, ganti rugi, hak istirahat dan garansi perhitungan masa kerja supaya penetapan upah, papar muhaimin.
dalam jenis jaminan sosial terhadap pekerja, pemerintah telah pasang uu no. 40 tahun 2004 perihal sistem garansi sosial nasional (sjsn) dan uu no. 24 tahun 2004 mengenai badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) dijadikan ketentuan formil jaminan sosial.
jaminan sosial sendiri digelar oleh dua badan yaitu bpjs kesehatan yaitu penyelenggara website jaminan kesehatan juga bpjs ketenagakerjaan yaitu penyelenggara situs jaminan kecelakaan kerja, garansi kematian, jaminan hari tua serta garansi pensiun, tutur muhaimin.
0 comments:
Post a Comment