DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak kehadiran badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang mengenai kekhususan aceh.

kami tetap menolak kehadiran bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tak sesuai dengan uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh ataupun uupa, kata wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.

sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik tersebut adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.

terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tidak mau memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif juga legislatif sudah sepakat tidak mau memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menungkapkan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya meminta komitmennya supaya tidak berusaha sama serta berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami hendak panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 agar membayar komitmennya mengenai adanya bawaslu aceh dan dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh tersebut, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen dan diselenggarakan dpr aceh sebab mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta sudah sudah dibahas dalam komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan di jakarta pilihan waktu 2012, papar dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. begitu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, sementara panitia pengawas pemilihan ataupun panwaslih.

dalam pertemuan itu, kata dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, dan komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu juga dpr aceh dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya serta tetap melantik anggota dan mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

0 comments:

Post a Comment