mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom makanya tetap mesti menjalani hukuman pidana pada tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian travel cek ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, di jakarta, jumat.
dia mengatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan melalui betul.
artidjo menyampaikan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim dan dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme dalam kamis (25/4).
Informasi Lainnya:
dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
pengadilan tipikor menyatakan miranda terbukti secara sah dan memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini sudah menghantarkan paling tidak 25 anggota dpr periode 1999-2004 ke penjara.
pengadilan menungkapkan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut melalui santunan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.
0 comments:
Post a Comment