KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) hendak mencabut pasal 46 selama peraturan kpu no. 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.

setelah bertemu melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus juga akan diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, papar komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, pada wartawan selama gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 selama peraturan kpu itu merujuk di pasal 45 yang sudah menyatakan kiranya otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada selama dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.

kpu hanya memenage mengenai peserta pemilu. kami sepakat supaya tak mencampuri kewenangan tiap-tiap lembaga pers, tutur arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tidak salah.

keputusan tersebut telah tepat agar tak banyak multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, terlebih penyelenggaraan penyiaran, katanya.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa dalam masa kampanye, kpi hendak kembali di pedoman pelaku penyiaran juga standar website siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 seterusnya akan disempurnakan, terlebih yang berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran dan iklan pada masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga berbagai ayat di pasal 46 pada peraturan kpu tersebut akan dihapus dan ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki.

0 comments:

Post a Comment