Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat di kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga santunan hukum pancasila menyampaikan banding atas putusan sela itu.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini sebab kami yakin itu adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal terhadap kami perihal potensi absolutnya, katanya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan masa untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu baru menjabat sebagai panglima kodam v/brawijaya diduga tidak menyerahkan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar dalam dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.

sidang perkara tersebut mau dilanjutkan selama 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga tahu peristiwa dan terjadi di 1997-1998.

saksi-saksi yang hendak dihadirkan itu di antaranya berasal daripada badan pertanahan negara serta unsur yang lain sebanyak 21 pihak.

0 comments:

Post a Comment